DIARPUS – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal OPD Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 bagi OPD serta Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, Kamis (30/04/2026), dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Gorontalo, Sila Botutihe, mewakili Sekretaris Daerah.
Dalam sambutannya, Sila Botutihe menegaskan bahwa kearsipan tidak sekadar urusan administratif, melainkan memiliki peran strategis dalam pemerintahan.

“Kearsipan sering kali dipandang sebagai urusan administratif semata, padahal arsip merupakan bukti akuntabilitas, sumber informasi, alat pengambilan keputusan, serta memori kolektif pemerintahan. Arsip yang tertata dengan baik akan mendukung pelayanan publik, memperkuat transparansi, dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik menuntut setiap perangkat daerah mampu mengelola arsip, baik konvensional maupun elektronik, secara tertib, aman, dan mudah diakses.
Sejalan dengan hal tersebut, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo diminta untuk segera mengoptimalkan penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai sarana pengelolaan arsip dan korespondensi elektronik, guna mendukung efektivitas administrasi pemerintahan.
“Pengawasan kearsipan menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan, kualitas pengelolaan, serta efektivitas penyelenggaraan kearsipan di setiap perangkat daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta berbagai ketentuan lain yang mengatur penyelenggaraan kearsipan di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa arsip tidak sekadar tumpukan dokumen, melainkan memori organisasi, alat bukti yang sah, sumber informasi, serta dasar penting dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa penyelenggaraan kearsipan saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan pemahaman aparatur, ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga pengelolaan arsip elektronik di era digital.
Menurutnya, pengawasan kearsipan tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai sarana evaluasi guna mengidentifikasi kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan secara berkelanjutan, sehingga kualitas penyelenggaraan kearsipan dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Arsip yang diawasi dengan baik akan lebih tertata, aman dari risiko kehilangan maupun kerusakan, serta mudah ditemukan saat dibutuhkan. Hal ini sangat penting dalam mendukung pelayanan publik dan administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan kearsipan saat ini tidak lagi hanya berfokus pada arsip konvensional, tetapi juga mencakup pengelolaan arsip digital seiring dengan penerapan aplikasi SRIKANDI sebagai bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Melalui aplikasi tersebut, seluruh proses pengelolaan arsip telah terintegrasi, mulai dari penciptaan naskah dinas, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Oleh karena itu, pengawasan kearsipan juga diarahkan untuk menilai kesiapan perangkat daerah dalam mengelola arsip secara modern, tertib, aman, dan sesuai ketentuan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
Materi kegiatan disampaikan oleh Arsiparis Ahli Utama, Yahya Ichsan, yang memberikan pemahaman teknis terkait pelaksanaan pengawasan kearsipan sesuai standar nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo beserta jajaran atau yang mewakili, pejabat fungsional arsiparis, sekretaris, serta para pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada OPD dan kabupaten/kota dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan kearsipan Tahun 2025. Untuk kategori OPD, penghargaan diberikan kepada:
- Dinas Sosial
- Sekretariat DPRD
- Dinas Kesehatan
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Sementara untuk kategori kabupaten/kota, penghargaan diberikan kepada:
- Kota Gorontalo
- Kabupaten Bone Bolango
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Pohuwato
Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan.

Kegiatan ini juga sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur yang mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja, transparansi, serta percepatan digitalisasi layanan publik, termasuk dalam pengelolaan arsip sebagai bagian penting dari sistem administrasi pemerintahan modern.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin meningkatkan komitmen dalam pengelolaan arsip yang tertib, profesional, dan berbasis digital guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. (PPID Arpus)
