Perkuat Tata Kelola Arsip, Kemendagri Dorong Pengelolaan Arsip Profesional di Gorontalo

Posted on

DIARPUS – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Biro Umum melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Kamis (19/02/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Biro Umum Kemendagri melalui Grymaldy Pryanka, yang menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang profesional dan sistematis merupakan fondasi penting dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Pengawasan kearsipan, menurutnya, menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan arsip dinamis maupun statis secara optimal.

Tim Kemendagri diterima langsung oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang Kearsipan, serta Fungsional Arsiparis Madya di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Grymaldy Pryanka menegaskan bahwa arsip merupakan memori kolektif organisasi sekaligus sumber informasi yang memiliki nilai administrasi, hukum, dan sejarah. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pengelolaan arsip harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.

Selain melaksanakan pembinaan, tim Biro Umum Kemendagri juga melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek, antara lain kebijakan kearsipan, sistem klasifikasi dan penataan arsip, penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA), pengelolaan arsip persuratan secara elektronik melalui aplikasi SRIKANDI, serta sarana dan prasarana pendukung, termasuk ruang penyimpanan arsip.

Kepala Dinas menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang sejalan dengan Kemendagri untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo, termasuk optimalisasi penerapan aplikasi SRIKANDI di seluruh OPD Provinsi Gorontalo maupun pemerintah kabupaten/kota.

Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengendalian Kemendagri dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. (PPID Arpus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *