Matangkan Pengawasan Kearsipan 2026, Dinas Arpus Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Teknis Pembagian Tim Kerja

Posted on

DIARPUS – Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo menggelar rapat teknis pembagian tim kerja pembinaan dan pengawasan internal maupun eksternal, bertempat di Ruang Kearsipan dinas, Jumat (27/02/2026).

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Gorontalo tentang Pembentukan Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Gorontalo Tahun 2026. Dalam struktur tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo bertindak sebagai Pengarah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo selaku Kepala Lembaga Kearsipan Daerah sebagai Penanggung Jawab Umum, dan Kepala Bidang Kearsipan sebagai Ketua Tim.

Melalui rapat teknis ini, dilakukan pembagian tugas secara rinci kepada enam tim pengawas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Masing-masing tim memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap sejumlah OPD, mulai dari dinas teknis, badan daerah, biro di lingkungan Setda, hingga Sekretariat DPRD.

Selain pengawasan terhadap OPD Provinsi, juga ditetapkan tim pengawas di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, meliputi Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Boalemo, Pohuwato, Gorontalo, dan Gorontalo Utara. Setiap wilayah ditangani oleh arsiparis yang telah ditunjuk sesuai kompetensi dan pengalaman.

Lebih lanjut, dibentuk pula Tim Pengawas sekaligus pelaksana tindak lanjut hasil pengawasan di LKD Provinsi Gorontalo yang terbagi dalam enam aspek, yakni aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan (SDK), pembinaan, pengelolaan arsip inaktif, serta pengelolaan arsip statis. Pembagian ini dimaksudkan agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh substansi tata kelola arsip secara menyeluruh.

Kepala Bidang Kearsipan, Syahrudin Porindo, dalam arahannya menyampaikan bahwa seluruh pembagian tugas telah dirancang secara proporsional dan terukur.

“Semua tugas dan beban kerja sudah terbagi habis pada seluruh jenjang jabatan fungsional Arsiparis. Dengan demikian, tidak ada lagi tumpang tindih pekerjaan, dan setiap personel memiliki tanggung jawab yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembagian tim kerja ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan kearsipan di Provinsi Gorontalo, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah.

Melalui rapat teknis ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PPID Arpus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *