Kepala Dinas Serahkan SK PPPK kepada 15 Pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo

Posted on

DIARPUS – Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, bertempat di Aula Perpustakaan Umum H.B. Jassin, Kamis (23/10/2025).

Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan PPPK yang sebelumnya dilaksanakan oleh Gubernur Gorontalo pada upacara pelantikan yang digelar di Lapangan Museum Purbakala Provinsi Gorontalo pada Jumat, 17 Oktober 2025. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi para pegawai yang kini resmi mengemban amanah baru sebagai aparatur pemerintah.

Dalam sambutannya, Ridwan Hemeto menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan komitmen dalam menjalankan tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan. Ia menekankan bahwa status baru sebagai PPPK harus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“SK yang diterima hari ini bukan hanya simbol status kepegawaian, tetapi juga bentuk kepercayaan dari pemerintah. Jadikan ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik, berinovasi, dan terus berkontribusi bagi kemajuan layanan kearsipan dan literasi di Gorontalo,” ujar Ridwan Hemeto dalam sambutannya.

Penyerahan SK tersebut berlangsung penuh khidmat dan disambut dengan rasa haru serta kebanggaan oleh para pegawai yang menerima SK PPPK. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas sebagai bagian dari aparatur pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dengan diserahkannya SK ini, diharapkan seluruh PPPK dapat segera menyesuaikan diri dalam struktur kerja yang baru, serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola arsip dan layanan perpustakaan yang lebih profesional, modern, dan berdaya saing. (PPID Arpus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *