DIARPUS – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di Grand Palace Convention Center pada Selasa (5/8/2025).
Dalam sambutannya, Sofian menekankan bahwa arsip merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Ia menyoroti bahwa setiap institusi, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat, tidak lepas dari urusan dokumen dan arsip. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius karena berkaitan langsung dengan bukti administratif, pelayanan publik, dan aspek hukum.
“Upaya memperkuat sistem kearsipan sebenarnya sudah kita mulai sebelumnya. Dengan hadirnya Perda ini, tinggal kita pertegas dan standarkan sebagai pedoman dalam mengelola arsip secara baik. Ini sejalan dengan arah kebijakan Pemprov Gorontalo untuk menjalankan tata kelola pemerintahan secara optimal,” ujar Sofian.
Ia juga menyinggung pengalaman kurang menyenangkan saat pencarian arsip lama yang sulit ditemukan karena tidak tertata dengan baik. Hal ini menurutnya menjadi pelajaran penting untuk beralih pada pengelolaan arsip secara elektronik demi mendukung pemerintahan yang modern dan responsif.
Lebih lanjut, Sofian menyebut bahwa negara-negara maju telah lama menempatkan arsip sebagai aset informasi vital. Melalui perda ini, ia berharap dapat tumbuh kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis, aman, dan mudah diakses.
“Negara maju mengelola arsip secara profesional. Semoga sosialisasi ini memberikan pemahaman yang kuat bagi seluruh peserta agar kualitas pengelolaan arsip di masing-masing instansi bisa lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah membangun pemahaman mendalam tentang pentingnya arsip. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini mendukung transformasi digital serta tertib administrasi, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat umum.
Ridwan juga menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah memperkuat penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pijakan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di tingkat daerah. Harapannya, perda ini mampu menginspirasi semua pihak untuk menjaga arsip sebagai bagian dari memori dan jati diri daerah.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) di Provinsi Gorontalo,” tambah Ridwan.
Adapun narasumber yang hadir berasal dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, serta arsiparis dari dinas penyelenggara. Peserta terdiri dari perwakilan OPD, organisasi masyarakat, partai politik, hingga pejabat fungsional kearsipan dari seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. (PPID Arpus)