EVALUASI PENGISIAN INSTRUMEN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL SEBAGAI WUJUD KETERSEDIAAN ARSIP YANG AUTENTIK DAN TERPERCAYA

Posted on

DIARPUS – Sesuai amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan evaluasi pengisian Instrument Pengawasan Kearsipan Internal lingkup Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo.

Kegiatan yang yang menghadirkan seluruh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Pengelola Arsip OPD Provinsi Gorontalo tersebut dilaksanakan di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo di buka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr. Ir. Yosef P. Koton, M.Si di dampingi oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto, SH, MM serta plt. Kepala Bidang Kearsipan Adam Jusuf Pakaja, S.IP. Rabu (3 Juli 2024).

Suasana pertemuan di ruangan Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo

Ridwan Hemeto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan tindaklanjut kegiatan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Boalemo belum lama ini. Melalui pengisian formulir pengawasan kearsipan internal maka akan terpotret bagaimana kondisi penyelenggaraan kearsipan di OPD Provinsi Gorontalo mulai dari bagaimana penciptaan arsip dan kesesuaian terhadap peraturan Gubernur Gorontalo tentang tata naskah dinas, klasifikasi arsip dan aturan aturan lainnya yang berlaku, pemeliharaan arsip, bahkan sampai pada tahapan penyusutan, sumber daya manusia yang mengelola arsip dan sarana prasarana penyimpanan.

“Tiap tahun Dinas Kearsipan dan Perpustakaan diaudit oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan peraturan ANRI nomor 6 tahun 2019 sistem penilaiaannya 60% untuk nilai hasil pengawasan eksternal (Kabupaten/Kota) serta 40% nilai pengawasan internal (OPD Provinsi). Sesuai nilai tahun kemarin, kita mendapatkan predikat baik dengan nilai 63,41. Untuk itu saya berharap tahun ini predikat tersebut dapat ditingkatkan” Kata Ridwan Hemeto.

Sementara itu Yosef P. Koton dalam arahannnya menyampaikan urusan kearsipan ini merupakan salah satu urusan wajib Pemerintahan non pelayanan dasar dan juga urusan kearsipan ini termasuk dalam penilaian Reformasi Birokrasi. Dengan adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan standar kearsipan tentunya dapat meningkatkan indeks penilaian Reformasi Birokrasi dan tentunya bermuara pada kesejahteraan seluruh ASN Provinsi Gorontalo. Untuk itu dalam pengisian instrumen pengawasan kearsipan ini dapat diseriusi dan disesuaikan dengan kondisi faktual di masing-masing OPD. (PPID Arpus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *