DIARPUS – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Lantai Dua Perpustakaan Umum H.B. Jassin, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, serta diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan dinas.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja antara Kepala Dinas dengan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Kearsipan, serta Kepala Bidang Perpustakaan. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Ridwan Hemeto menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab seluruh pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara optimal.
Usai penandatanganan perjanjian kinerja, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi uraian tugas jabatan pelaksana sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 84/25/II/2026 tentang Nomenklatur, Struktur Peta Jabatan, serta Uraian Tugas Jabatan Manajerial dan Non Manajerial pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Ladale Lahema, yang menjabat sebagai Pengolah Data dan Informasi pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan dinas.
Dalam pemaparannya, Ladale Lahema menjelaskan secara rinci mengenai pembaruan nomenklatur jabatan pelaksana, penyesuaian struktur peta jabatan, serta rincian tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh aparatur di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo dapat memahami secara jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan, sehingga mampu meningkatkan kinerja organisasi secara efektif dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (PPID Arpus)
